jaringan trayek tetap dan teratur paling sedikit setiap 6 (enam) bulan15. 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 9 ayat (1) dan (2). 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, Pasal 5.
diajukan sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan program diploma tiga program studi ketatalaksanaan pelayaran niaga dan kepelabuhan NURUL, LITA RAHMANDHANI (2021) DIAJUKAN SEBAGAI SALAH SATU SYARAT UNTUK MENYELESAIKAN PROGRAM DIPLOMA TIGA PROGRAM STUDI KETATALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA DAN KEPELABUHAN. b. jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang meliputi: 1. jasa persewaan pesawat udara; dan 2. jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara. c. jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum. "Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean terkait alat angkutan Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan diperaiaran, kepelabuhan, serta keamanan dan keselamatannya. Secara garis besar pelayaran dibagi menjadi dua yaitu pelayaran niaga (yang terkait dengan kegiatan komersial) dan pelayaran Non Niaga (yang terkait dengan kegiatan non komersil seperti pemerintahan dan bela Negara 2BKto.