Setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk menciptakan rasio dosen dan mahasiswa yang ideal. Jadi, jumlah mahasiswa yang diampu oleh satu orang dosen di dalam kelas ketika mengajar ada ketentuan idealnya. Pihak perguruan tinggi tidak bisa asal-asalan dalam memasukan mahasiswa sampai ratusan orang. Padahal di dalam kelas hanya diisi oleh satu orang dosen. Jika jumlah mahasiswa terlalu banyak maka menyulitkan dosen dalam mengajar. Sekaligus bisa meningkatkan beban kerja dosen. Maka jumlah mahasiswa di dalam satu kelas perlu diperhatikan dan diatur dengan seksama. Lalu, berapa jumlah ideal antara dosen dengan mahasiswa di kelas? Rasio Dosen dan Mahasiswa yang Ideal Kenapa Rasio Ideal Ini Penting? 1. Meningkatkan Kualitas Pembelajaran2. Menjaga Beban Kerja Dosen 3. Mendukung Proses Akreditasi Sanksi bagi Perguruan Tinggi yang Melebihi Rasio Ideal Rasio Dosen dan Mahasiswa yang Ideal Pengaturan jumlah atau rasio dosen dan mahasiswa yang ideal terdapat dalam sejumlah Undang-Undang dan surat edaran. Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 menjelaskan detail rasio ideal tersebut. Yakni 120 untuk Ilmu Eksakta, sehingga 1 dosen di dalam kelas maksimal mengajar 20 mahasiswa. Adapun contoh ilmu eksakta ini seperti Fisika, Biologi, Matematika, dan sebagainya. 130 untuk Ilmu Sosial, jadi 1 dosen di dalam kelas maksimal mengajar 30 mahasiswa. Adapun contoh ilmu sosial ini seperti ekonomi, akuntansi, dan sebagainya. Kebijakan mengenai rasio ideal ini bisa terus berubah, sempat terjadi di tahun 2020. Oleh BAN-PT dalam melakukan akreditasi ditentukan rasio dosen dan mahasiswa yang ideal. Yakni tertuang di dalam surat edaran nomor 1041 /BAN–PT/LL/2020 bertanggal 7 April 2020. Pada surat edaran tersebut dijelaskan beberapa hal dan salah satunya mengenai rasio jumlah dosen dengan mahasiswa yang ideal untuk mengikuti proses penilaian akreditasi. Rasio tersebut dibedakan sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut detailnya Rasio dosen mahasiswa paling tinggi 1 60 untuk S1 dan Diploma; Rasio 1 20 untuk S2 akademik dan Rasio 1 30 untuk S2 terapan, serta Rasio 1 10 untuk S3. Dari ketentuan tersebut, semakin tinggi jenjang pendidikan maka semakin sedikit rasio atau jumlah mahasiswa di dalam kelas. Misalnya pada S1 bisa maksimal 60 mahasiswa, sedangkan S2 maksimal 30 mahasiswa dan pada S3 maksimal 10 mahasiswa. Lalu, idealnya menggunakan rasio yang mana? Tentunya menggunakan rasio yang dirasa paling aman dan paling sesuai. Bisa mencoba mengikuti rasio yang ditentukan dalam Undang-Undang karena sifatnya umum. Hanya saja, pada beberapa kondisi ada kalanya pihak perguruan tinggi kekurangan dosen. Maka dalam satu kelas dosen maksimal mengajar 60 mahasiswa untuk jenjang S1 dan Diploma baik itu D1, D2, D3, sampai D4. Baca Juga Linieritas Pendidikan Dosen Syarat Dosen Pembimbing Skripsi Anggaran Penelitian Dosen Jenjang Karir Dosen PNS Kenapa Rasio Ideal Ini Penting? Meski realisasi rasio dosen dan mahasiswa yang ideal sering terbentur dengan jumlah dosen, jumlah ruang kelas, dan faktor lainnya. Bagi perguruan tinggi diwajibkan untuk berusaha mengikuti standar rasio tersebut. Hal ini penting karena sejumlah alasan berikut 1. Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Dosen yang mengajar mahasiswa dalam jumlah terbatas cenderung lebih mudah menjelaskan materi perkuliahan. Bisa fokus satu per satu ke mahasiswa dan paham mahasiswa mana yang menghadapi kesulitan. Supaya bisa menjelaskan ulang atau memberikan penjelasan tambahan agar seluruh mahasiswa paham. Jika pemahaman materi bisa maksimal maka prestasi akademik meningkat dan kualitas pendidikan di perguruan tinggi lebih terjamin. Konsep ini juga umum diterapkan di sejumlah sekolah swasta, dimana satu kelas yang terdiri dari 20 siswa bisa diajar oleh 2 sampai 3 guru. Atau dalam satu kelas 1 guru hanya mengajar 5-10 siswa saja. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman tadi sehingga kualitas pembelajaran lebih terjamin. 2. Menjaga Beban Kerja Dosen Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, dosen disebutkan punya tiga tugas utama. Yakni melaksanakan kegiatan pendidikan termasuk mengajar dan mendidik, kemudian melakukan penelitian, dan terakhir melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Setiap tugas pokok memiliki tantangan tersendiri, dalam hal mengajar jumlah mahasiswa yang terlalu banyak bisa termasuk di dalamnya. Sebab dosen akan kesulitan untuk melakukan monitoring. Biasanya dosen akan susah mengetahui mahasiswa mana yang sudah paham dan belum paham sama sekali. Ada kalanya, mahasiswa cenderung pasif di kelas dan tanpa bantuan dosen mereka bisa kurang paham materi. Hal ini tentu menjadi beban tersendiri bagi dosen, maka rasio dosen dan mahasiswa yang ideal sebaiknya diterapkan. Supaya dosen lebih mudah melakukan monitoring. Selain itu, rasio yang ideal juga mengurangi beban dosen dalam hal melakukan koreksi. Baik itu koreksi tugas kuliah maupun hasil ujian para mahasiswa di kelas. Jumlah mahasiswa yang tidak begitu banyak membantu dosen melakukan koreksi lembar jawaban yang lebih sedikit. Sehingga proses koreksi lebih cepat dan nilai bisa segera disetorkan ke bagian akademik. Mahasiswa pun ikut senang, karena tidak perlu menunggu lama mengetahui hasil ujian mereka. 3. Mendukung Proses Akreditasi Dalam proses akreditasi, ada banyak poin penilaian yang dilakukan BAN-PT dan setiap perguruan tinggi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan tersebut. Salah satu ketentuannya adalah terkait jumlah dosen. Mulai dari jumlah dosen dalam satu fakultas, yang idealnya per program studi ada minimal 5 dosen. Dalam satu kelas, dosen mengajar maksimal 60 mahasiswa di jenjang S1 dan Diploma sebagaimana penjelasan sebelumnya. Jadi, bagi perguruan tinggi yang bisa mengikuti ketentuan rasio dosen dan mahasiswa yang ideal. Maka memudahkan mereka memenuhi penilaian akreditasi dan mendorong perolehan nilai yang tinggi. Jika nilai akreditasi memuaskan, maka kualitas perguruan tinggi tidak akan diragukan oleh masyarakat. Baca Juga Cara Mengetahui NIDN Dosen Tips Sertifikasi Dosen Cara Menghitung Beban Kerja Dosen Dosen Pengampu dan Kategori Dosen Lainnya Sanksi bagi Perguruan Tinggi yang Melebihi Rasio Ideal Ketentuan rasio dosen dan mahasiswa yang ideal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang dan sudah sepatutnya dipatuhi. Adanya ketentuan dengan sifat mengikat seperti ini kemudian memberikan sejumlah sanksi. Jadi, bagi perguruan tinggi yang melanggar ketentuan rasio ideal tersebut bisa menerima sanksi. Jenis sanksinya beragam disesuaikan dengan kondisi perguruan tinggi. Berikut sanksi-sanksi tersebut Pemberian pelatihan kepada perguruan tinggi, supaya mereka paham pentingnya menjaga rasio jumlah dosen dan mahasiswa tetap ideal. Sanksi menonaktifkan program studi, sanksi jenis ini merupakan sanksi yang sifatnya lebih tegas dibanding sanksi yang pertama. Pembatalan penilaian akreditasi oleh BAN-PT, hal ini sejalan dengan surat edaran BAN-PT yang dijelaskan sebelumnya. Pembatalan sertifikasi dosen, sehingga pihak yang menanggung resiko bukan hanya perguruan tinggi melainkan juga dosen yang mengajar. Melalui penjelasan di atas maka bisa ditarik kesimpulan, bahwa mengatur jumlah dosen dan mahasiswa sangat penting. Sebab jika jumlah mahasiswa terlalu banyak rentan menurunkan kualitas pemahaman mereka dalam menyerap materi perkuliahan. Perlahan hal ini bisa menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia. Mencegahnya, maka rasio dosen dan mahasiswa yang ideal diatur dengan ketat dan diberi sanksi bagi yang melanggar. Maka bagi perguruan tinggi yang belum memiliki SDM dan ruang kelas dalam jumlah memadai. Sebaiknya fokus pada dua hal tersebut dulu baru menerima mahasiswa sebanyak mungkin, daripada ada resiko program studi ditutup. Artikel Terkait 11 Cara Mengajar Dosen yang Baik Kekayaan Intelektual Dosen Beda Jabatan Struktural dan Fungsional Dosen Dosen Luar Biasa Dosen Kontrak= Jumlah dosen tetap pada saat TS. 5 Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap pada saat TS. R Tabel 3 Tabel 5 Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap kurang dari atau sama dengan 40. Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap lebih dari 40. MDT ≤40 R > 40 R MDT = N M / N DT N M = Jumlah mahasiswa aktif pada saat loading...Dr. Bramastia, BramastiaPemerhati Kebijakan Pendidikan, Doktor Ilmu Pendidikan Alumnus UNS Surakarta DALAM menghadapi era new normal normal baru, perguruan tinggi mendapatkan tantangan signifikan. Merebaknya wabah pandemi corona virus disease Covid-19, sistem pembelajaran mengalami transformasi dari metode konvensional tatap muka menjadi metode dalam jaringan daring atau pembelajaran memakai sistem online. Relasi new normal dosen dan mahasiswa menjadi tautan utama agar tetap mesra berjalan dalam koridor regulasi namun senantiasa tetap Menteri Nadiem Makarim memegang kendali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti saat itu ketat mengawasi perguruan tinggi di Indonesia. Hampir semua perguruan tinggi dimonitor ketat gara-gara banyak institusi yang memiliki rasio dosen dan mahasiswa lebih dari satu banding 100 dan konon mencapai satu banding 750. Bagaimana pun, realitas ini berpengaruh terhadap sistem dan efektivitas pembelajaran yang tidak lebih baik karena jauh dari rasio ideal antara jumlah dosen dan Dosen TetapPadahal sudah jauh hari ada Surat Edaran Menristekdikti Nomor 105/M/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 perihal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi PD Dikti dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Persoalan PD Dikti Pasal 56 poin 5 menerangkan bahwa masyarakat dapat memeriksa kesehatan perguruan tinggi dan program studi dengan mencermati data rasio dosen terhadap mahasiswa ideal, yakni 120 untuk bidang eksakta dan 130 untuk bidang ilmu sosial, dengan toleransi 50%.Bahkan regulasi tersebut diperjelas dengan Surat Edaran Direktur Kelembagaan dan Kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud Nomor 4798/ tanggal 23 Juni 2015 perihal jumlah minimal dosen di Program Studi dan Sanksi. Berdasarkan peraturan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang meliputi Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi dan yang diperbaharui oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 95/2014 bahwa rasio dosen terhadap mahasiswa ideal adalah 120 untuk eksakta dan 130 untuk ilmu Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12/2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi juga menegaskan rasio dosen terhadap mahasiswa ideal, yakni 120 untuk eksakta dan 130 untuk ilmu sosial. Ketentuan dosen tetap wajib dilaporkan dan perguruan tinggi yang tidak taat asas, maka pemerintah akan memberi sanksi yang tegas dan keras. Selain peringatan menonaktif status program studi, pengusulan akreditasi ke BAN-PT, sertifikasi dosen, serta hibah dan beasiswa oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk program studi juga tidak diproses atau ditunda sampai ada perbaikan data dan status program studi di PD syarat pemenuhan jumlah dosen minimal 6 orang adalah harga mati bagi tiap program studi. Harga mati 6 dosen tetap ini dipertegas oleh Permenristekdikti Nomor 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi SN-Dikti. Di Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 29 ayat 4 bahwa jumlah dosen tetap yang ditugaskan penuh waktu menjalankan proses pembelajaran setiap program studi paling sedikit 6 orang. Meskipun napas Permenristekdikti Nomor 44/2015 tidak berlangsung lama karena pemegang kebijakan pendidikan mengubah menjadi Permenristekdikti Nomor 50/ Nomor 50/2018 adalah Perubahan atas Permenristekdikti Nomor 44/2015 tentang SN-Dikti sebagaimana Pasal 29 ayat 4 berbunyi jumlah dosen yang ditugaskan menjalankan proses pembelajaran pada setiap program studi paling sedikit 5 lima orang. Artinya, ada perubahan dosen tetap dalam rangka menjalankan proses pembelajaran setiap program studi paling sedikit dari 6 menjadi 5 orang dan regulasi tersebut masih berlaku menyongsong new normal pendidikan Rasio Dosen-MahasiswaBirokrasi kampus pasti sadar diri bahwa regulasi ideal perbandingan dosen dan mahasiswa perguruan tinggi negeri PTN perbandingan dosen dengan mahasiswa adalah satu banding 20 120 untuk bidang eksakta dan satu banding 30 130 untuk bidang ilmu sosial. Sementara untuk perguruan tinggi swasta PTS adalah satu banding 30 130 untuk bidang eksakta dan satu banding 45 145 untuk bidang sosial. Lantas, bagaimana rasio dosen dengan mahasiswa yang ideal dalam menyikapi era new normal ke depannya?Bagi program studi S-1 dengan beban minimal 144 SKS, maka pengelola program studi harus menawarkan mata kuliah minimal 144/2 = 72 SKS/semester. Ketika beban kerja ideal dosen adalah 12 SKS, maka setiap program studi S-1 diharuskan pemerintah mempunyai minimal 5 orang dosen untuk mengajar kisaran antara 12–15 SKS. Pada era new normal dengan 5 orang dosen dan peserta kuliah kisaran 20–30 untuk bidang eksakta dan 30–45 untuk bidang ilmu sosial, tentu saja haruslah dipertimbangkan protokol kesehatan dan social distance jaga jarak di tengah wabah pandemi korona tentu menjadi syarat dalam menambah jumlah kelas mahasiswa. Perkuliahan era new normal tentu butuh tenaga dosen yang berlipat karena peserta kuliah idealnya menjadi kisaran 10–15 untuk eksakta dan 15–20 untuk bidang ilmu sosial. Perubahan regulasi ini harus dipersiapkan mengingat protokol kesehatan menjadi harga mati dalam mencegah persebaran Covid-19 di dunia pendidikan demikian, kebijakan new normal pendidikan tinggi dalam konteks rasio dosen dan mahasiswa harus dipertimbangkan kembali. Imbas perkuliahan yang mengikuti protokol kesehatan, tentu memengaruhi biaya operasional perguruan tinggi menjadi berlipat karena menambah dosen dan menambah kelas mahasiswa. Kebijakan new normal perguruan tinggi butuh pertimbangan yang matang saat memperkecil rasio dosen-mahasiswa dengan menambah dosen dan menambah kelas serta harus tetap menjaga “kesehatan” pendanaan perguruan tinggi.ras Semakinbaik akreditasi maka perguruan tinggi/program studi semakin baik pula kualitasnya mulai dari rasio jumlah dosen dan jumlah mahasiswa, sarana dan prasarana belajar, sistem informasi, kurikulum dan pembelajaran, hingga lulusannya. Setelah mengetahui cara cek akreditasi kampus, kalian bisa mendaftar perguruan tinggi yang sesuai dan Pada tabel data dosen dan mahasiswa yang sedang saya kerjakan diperlukan data berupa rasio dosen dan mahasiswa. contoh data dan penyelesaian adalah sebagai berikut Penjelasan Fungsi yang digunakan adalah =concatenate"1",roundC2/D2,1 concatenate dan menyisipkan fungsi round, Concatenate digunakan untuk menggabungkan teks dari beberapa sumber baik keseluruhan maupun sebagian, kemudian fungsi round adalah fungsi pembulatan nilai, baik dari suatu cell maupun perhitungan. Rumus diatas memiliki makna menggabungkan karakter "1" diikuti hasil pembulatan dari perhitungan jumlah mahasiswa dibagi jumlah dosen. fungsi roundC2/D2,1 berarti pembulatan dari C2 dibagi D2 dengan menyertakan 1 angka desimal dibelakang koma. jika angka 0 maka tidak dituliskan angka desimalnya.
Dosen Institut Daarul Qur'an, sumber dokumentasi idaquPernahkah kamu memperhatikan rasio jumlah dosen dengan mahasiswa yang ada di dalam kampusmu atau kampus lain? Menurut Undang-undang Pendidikan Tinggi Nomor 12/2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi, menegaskan bahwa rasio dosen terhadap mahasiswa ideal, yakni 120 untuk eksakta dan 130 untuk ilmu tersebut merupakan jumlah yang ideal menurut pemerintah agar mengurangi beban kerja dosen dalam mengajar mahasiswa. Rasio ini sangat penting untuk dilakukan, sebab apabila rasio dosen dan mahasiswa terlalu jauh akan mengakibatkan turunnya kualitas pendidikan di kampus rasio sudah ideal maka akan ada manfaat yang bisa didapatkan oleh dosen, mahasiswa maupun perguruan tinggi itu sendiri. Berikut manfaatnya 1. Meningkatkan Pemahaman MahasiswaDengan jumlah rasio yang ideal, dosen bisa lebih fokus dan paham karakteristik mahasiswanya di kelas. Dosen tidak akan kesulitan dalam mengetahui progres dan tingkat pemahaman mahasiswa. Hal ini akan memudahkan dosen dalam menentukan metode pembelajaran dan bisa memaksimalkan transfer ilmu dari dosen kepada Memudahkan Dosen Melakukan MonitoringJumlah mahasiswa yang banyak dapat membuat dosen kehilangan fokus, sulit untuk mengingat mahasiswa mana yang membutuhkan bantuan dan mahasiswa mana yang sudah Meningkatkan Prestasi Akademik MahasiswaJika kegiatan belajar mengajar sudah maksimal, maka secara otomatis hal ini akan meningkatkan prestasi akademik. Dengan begitu para mahasiswa akan bisa berprestasi di kancah nasional maupun manfaat yang bisa dicapai dengan adanya rasio ideal antara dosen dengan mahasiswa. Di Institut Daarul Qur’an jumlah dosen tetap yang ada berjumlah 60 dosen, apabila menghitung rasio ideal dosen dengan mahasiswa maka sekarang Idaqu siap menampung hingga mahasiswa. Tunggu apalagi segera daftarkan diri kamu saat ini klik
y1mAm7c.